Site Logo

<
<
<

Desk Bakorwil Wilayah 3

Monday, 04/03/2024

Tegal, 18 Desember 2023, Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bahwa Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh instansinya, dan Anggota JDIHN menyelenggarakan fungsi: a. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan nformasi Dokumen Hukum yang diterbitkan instansinya: b. Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN: c. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya: d. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya: e. Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun: dan f. Penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada Pusat JDIHN. Dalam Pasal 11 Peraturan tersebut disebutkan bahwa Anggota JDIHN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib berpedoman pada Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional merupakan dasar hukum bagi Anggota JDIHN dalam melakukan pengelolaan JDIH, selain Peraturan Presiden dimaksud, seluruh Anggota JDIHN wajib melakukan pengelolaan JDIH sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Teknis Dokumen dan Informasi Hukum. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 6 (enam) aspek yang dikelola oleh seluruh Anggota JDIHN yaitu: 1. Organisasi: 2. Sumber Daya Manusia: 3. Koleksi Dokumen Hukum: 4. Teknis Pengelolaan: 5. Sarana Prasarana: dan 6. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

© 2024 JDIH DPRD