Tentang Kami

Perpustakaan DIgital JDIH DPRD Kabupaten Batang sendiri saat ini masih terus melakukan pembenahan. Saat ini perpustakaan telah menempati ruang tersendiri walaupun belum memiliki tenaga khusus pustakawan. Upaya pengelolaan dokumen dalam rangka peningkatan layanan perpustakaan yang berkualitas harus tetap dilaksanakan. Hal itu demi mewujudkan fungsi JDIH sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Untuk diketahui, sebagai salah satu anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang JDIHN dan Permenkumham Nomor 30 Tahun 2013 tentang JDIH pada Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat DPRD Kabupaten Batang memiliki fungsi, salah satunya untuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, serta pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan sistem Informasi Hukum.